Kotak pertolongan pertama idealnya ada disetiap tempat kerja sebagai antisipasi jika terjadi kecelakaan kerja. Nah apa saja isi kotak pertolongan pertama yang wajib ada? Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI nomor : PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja isi yang minimal wajib ada :
Kasa steril, perban (lebar 5 cm), perban (lebar 10 cm), plester (lebar 1,25 cm), plester cepat, kapas (25 gram), Kain segitiga/mittela, Gunting, Peniti, Sarung tangan sekali pakai (pasangan), Masker, Pinset, Lampu senter, Gelas untuk cuci mata, Kantong plastik bersih, Aquades (100 ml lar. Saline) Povidon Iodin (60 ml), Alkohol 70%, Buku panduan P3K di tempat kerja, Buku catatan , Daftar isi kotak.
Jumlah masing-masing jenis tergantung dengan jumlah tenaga kerja yang ada di tempat kerja bisa dilihat pada lampiran peraturan tersebut.
Obat minum tidak wajib ada didalam kotak pertolongan pertama karena tidak setiap orang cocok mengkonsumsi obat bebas yang tersedia di kotak pertolongan pertama. Ada risiko alergi obat bebas pada orang tertentu, sehingga harus berhati-hati mengkonsumsi obat. Selain itu obat minum harus diperhatikan tanggal kadaluwarsanya supaya tetap aman dikonsumsi. Jadi obat minum sebaiknya menggunakan obat pribadi supaya aman.
Oleh: dr. Lelitasari, MKK